TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dipastikan akan mengembalikan berkas acara perkara kasus penyelundupan solar Balikpapan kepada kepolisian pada Senin (21/7). Pemberkasan kasusnya dianggap belum lengkap sesuai keinginan jaksa penyidik. "Masih harus dilengkapi," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Syahroni, Minggu (20/7). Jaksa menyatakan berkas kasusnya belum lengkap, kendati Syahroni menolak menyebutkan bagian-bagian yang mesti memperoleh perhatian kepolisian. "Itu sudah urusan tim penyidik. Tidak bisa diceritakan," ungkapnya. Sudah hampir sebulan ini kepolisian melimpahkan kasus penyelundupan solar dilakukan kontraktor Pertamina, PT Sinar Pacific kepada kejaksaan. Sehubungan pengembalian berkasnya, Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arief Wicaksono tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Pertengahan Juni, polisi melimpahkan berkas penyidikan empat tersangka perusahaan kontraktor Pertamina ke Kejaksaan. Para bos Sinar Pacific ini tersangkut dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kepada kapal swasta dan asing. Para tersangka yaitu Rahmat (Pemilik Perusahaan), Yuliana (Direktur Utama), Ashar (Supervisor) dan Jalalluddin (Pengawas Bungker Service). Polisi menduga para tersangka terlibat dalam penjualan 3.700 ton solar bersubsidi kepada kapal swasta dan asing dengan harga industri. Praktek ini terjadi semenjak Juni 2005 sesuai klausul kontrak kerja sama antara Pertamina dan perusahaan itu. SG WIBISONO