TEMPO Interaktif, Balikpapan:Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memeriksa seluruh general manager PT Pertamina Unit Pemasaran VI Balikpapan yang terkait kasus penjualan bahan bakar jenis solar bersubsidi kepada kapal swasta dengan harga industri.Pejabat yang sudah diperiksa antara lain, mantan General Manager Pertamina Unit Pemasaran VI Balikpapan, Iqbal Hasan dan dan Giri Santoso dari Satuan Ekonomi Khusus Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kaltim. Menurut Direktur Reskrim Polda Kaltim, Komisaris Besar Arief Wicaksono, sebelumnya, Pertamina Balikpapan melakukan kerja sama dengan Sinar Pasific untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk kapal – kapal milik pemerintah.Tapi, dalam pelaksanaannya, PT Sinar Pasific menjual solar subsidi kepada kapal swasta atau kapal asing dengan harga industri. "Ini jelas pelanggaran," kata Arief. Kasus ini bermula dari penangkapan penyelundupan 3.700 kilo liter solar. Solar bersubsidi itu ditimbun di bungker service PT Sinar Pasific sebanyak 1.200 ton dan sisanya diangkut kapal LCT untuk menyuplai pasokan solar ke kapal pelayaran Indonesia dan asing. Juru Bicara PT (Persero) Pertamina Unit Pemasaran VI Balikpapan, Bambang Irianto mengatakan solar yang disita polisi memang milik Pertamina untuk menyuplai kebutuhan kapal bersubsidi dan industri. Selama ini, Pertamina melayani kebutuhan solar kapal lewat Stasiun Pengisian BBM Umum terapung milik PT Sinar Pasific. "Kasus ini kami serahkan ke polisi. SG Wibisono.