TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengevaluasi aturan mengenai alih fungsi hutan. "Ini masih kami teliti," kata Wakil Ketua M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (12/5).Ia menjelaskan, evaluasi itu diarahkan guna menemukan apakah proses yang berlangsung itu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kajian tersebut dianggap perlu menyusul terungkapnya beberapa kasus suap dan dugaan korupsi dalam proses alih fungsi hutan yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPK saat ini sedang menangani tiga kasus yang berhubungan dengan hal ini. Kasus-kasus itu antara lain kasus alih fungsi hutan lindung Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan Al-Amin Nur Nasution. Dia kini ditahan bersama Azirwan, Sekretaris Pemerintah Bintan.Hampir bersamaan dengan kasus Al-Amin, KPK juga menyidik dugaan suap dalam pengalihan status hutan lindung Air Talang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di kawasan ini hutan lindung hendak diubah menjadi pelabuhan Tanjung Api-api.KPK sudah menetapkan Sarjan Taher, anggota Komisi Kehutanan, sebagai tersangka dalam kasus Air Talang tersebut. Politikus Partai Demokrat ini diduga menerima uang untuk mengurus pengalihan status hutan lindung tersebut.Pihaknya juga akan meneliti kenapa ada proses kickback sampai ada tawar menawar. "kalau tdk ada sesuatu kenapa harus ada seperti itu," katanya. Purborini