TEMPO Interaktif, BANDUNG:Seorang narapidana kasus narkoba, Firmansyah, 25 tahun, melarikandiri dari Penjara Kelas ll Banceuy Bandung Senin (7/4). Menurut Kepala Penjara Banceuy Bambang Krisbanu mengatakan, Firmansyah, terpidana yang akan bebas bersyarat pada Juli nanti, diduga kabur saat ditugasi membersihkan halaman luar penjara. "Dia diketahui kabur sekitar jam 11.30, ketika kami mengumpulkan napi yang bertugas di luar gedung. Dan ternyata dia tidak ada," kata Bambang saat dihubungiSenin (7/4) malam.Firmansyah asal Aceh ini, kata Bambang, selama ini tinggal bersama keluarganya di kawasan Padalarang. Namun ketika dikejar kesana, mereka tidak menemukan Firmansyah. "Kami masih terus melakukan pengejaran berkoordinasi dengan kepolisian."Bambang mengakui, semula ada dua napi yang diduga kabur. Saat apel sore pukul 17.00, Rizal, terpidana 7 tahun 8 bulan asal Aceh, juga diketahui menghilang. "Tapi sekitar jam 19.30 tadi dia ditemukan petugas sedang bersembunyi di plafon nunggu kesempatan kabur,"katanya.Atas perbuatannya itu, lanjut Bambang, Rizal akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin dikurung di sel isolasi selama 6 hari tanpa boleh menerima kunjungan besuk. "Selain itu dia dihukum tidak akan mendapat tasilitas remisi tahun ini,"tegasnya.Bambang menandaskan, petugas yang terbukti lalai melakukan pemantauan sehingga mengakibatkan kaburnya Firmasnyah akan dijatuhi sanksi. "Tapi itu ada prosesnya dan yang nanti memberikan sanksinya bukan kami tapiSekretariat Jenderal Departeman Hukum dan HAM,"tandasnya.Erick P.Hardi