Koalisi Advokat Gugat Walikota Bandung

Reporter

Editor

Selasa, 1 April 2008 08:17 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sejumlah advokat yang tergabung di dalam Koalisi Advokat mendaftarkan gugatan kelompok (class action) terhadap walikota Bandung. Mereka mewakili enam ribu warga Griya Cempaka Arum Gede Bage, Bandung yang menolak rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.Koordinator Koalisi Advokat Iwa Eka Yogaswara mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena Walikota Bandung dinilai telah melawan hukum. Terutama dengan mengeluarkan Peraturan yang tidak sesuai dan bertabrakan. Misalnya, Peraturan Walikota Nomor 685 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Wilayah Pengembangan Gedebage. Pada Pasal 34 ayat 2 peraturan itu disebutkan, Kelurahan Rancanumpang sebagai tempat pengolahan sampah, kata Yogaswara, di Bandung, Senin (31/1) Padahal Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung menyebutkan kalau wilayah itu ditujukan untuk kawasan permukiman. Jadi peraturan walikota itu bertentangan dengan peraturan daerah yang ada di atasnya, katanya.Aturan itu merugikan warga Griya Cempaka Arum. Mereka merasa menderita karena akibat rencana pembangunan pembangkit listrik itu, muncul keresahan dan konflik di masyarakat. Apalagi dikhawatirkan, pembangunan itu berdampak pada menurunnya nilai tanah. Karena itu kami akan menuntut walikota untuk mengganti kerugian immateril dan kerugian yang akan timbul di masa yang akan datang dengan total Rp 750 miliar, ujarnya.Rencana pembangunan sendiri sudah berjalan. Malah, kata Yogaswara, PD Kebersihan dan PT BRILL telah meneken Nota Kesepahaman soal pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di sekitar lokasi tempat tinggal warga Griya Cempaka Arum. Akhir November tahun lalu, pemerintah Bandung sudah mengukur dan mematok lokasi. Warga jadi resah ujarnya.Karenanya, kata Yogaswara, selain Walikota Bandung, gugatan ini nantinya juga akan dilakukan terhadap pimpinan DPRD Kota Bandung, Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung dan PT Bandung Raya Indah Lestari (PT BRIL) .Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Denny Jasmara berharap dengan guguatan ini, pemerintah membatalkan rencananya. Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia, ujar Denny.Rana Akbari Fitriawan

Berita terkait

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.

Baca Selengkapnya

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.

Baca Selengkapnya

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.

Baca Selengkapnya

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Baca Selengkapnya

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.

Baca Selengkapnya