TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sejumlah advokat yang tergabung di dalam Koalisi Advokat mendaftarkan gugatan kelompok (class action) terhadap walikota Bandung. Mereka mewakili enam ribu warga Griya Cempaka Arum Gede Bage, Bandung yang menolak rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah.Koordinator Koalisi Advokat Iwa Eka Yogaswara mengatakan, gugatan ini dilayangkan karena Walikota Bandung dinilai telah melawan hukum. Terutama dengan mengeluarkan Peraturan yang tidak sesuai dan bertabrakan. Misalnya, Peraturan Walikota Nomor 685 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Wilayah Pengembangan Gedebage. Pada Pasal 34 ayat 2 peraturan itu disebutkan, Kelurahan Rancanumpang sebagai tempat pengolahan sampah, kata Yogaswara, di Bandung, Senin (31/1) Padahal Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung menyebutkan kalau wilayah itu ditujukan untuk kawasan permukiman. Jadi peraturan walikota itu bertentangan dengan peraturan daerah yang ada di atasnya, katanya.Aturan itu merugikan warga Griya Cempaka Arum. Mereka merasa menderita karena akibat rencana pembangunan pembangkit listrik itu, muncul keresahan dan konflik di masyarakat. Apalagi dikhawatirkan, pembangunan itu berdampak pada menurunnya nilai tanah. Karena itu kami akan menuntut walikota untuk mengganti kerugian immateril dan kerugian yang akan timbul di masa yang akan datang dengan total Rp 750 miliar, ujarnya.Rencana pembangunan sendiri sudah berjalan. Malah, kata Yogaswara, PD Kebersihan dan PT BRILL telah meneken Nota Kesepahaman soal pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah di sekitar lokasi tempat tinggal warga Griya Cempaka Arum. Akhir November tahun lalu, pemerintah Bandung sudah mengukur dan mematok lokasi. Warga jadi resah ujarnya.Karenanya, kata Yogaswara, selain Walikota Bandung, gugatan ini nantinya juga akan dilakukan terhadap pimpinan DPRD Kota Bandung, Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung dan PT Bandung Raya Indah Lestari (PT BRIL) .Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Denny Jasmara berharap dengan guguatan ini, pemerintah membatalkan rencananya. Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi manusia, ujar Denny.Rana Akbari Fitriawan