TEMPO Interaktif, Jakarta: pengacara LBH Bulan Bintang, yang menangani tersangka Trio Tenggulun yakni Amrozi, Ali Gufron, serta Ali Imron, Rabu siang (30/4) mengundurkan diri sebagai pengacara. Surat pengunduran diri ditandatangani Suyanto, sebagai koordinator tim pengacara, serta salah seorang anggota tim pengacara, M Syaf. Keputusan mengundurkan diri dilakukan setelah bertemu tiga bersaudara Trio Tenggulun itu sehubungan dengan pelimpahan dakwaan dari kejaksaan ke pengadilan serta semakin dekatnya persidangan. Kami tidak mau hanya menjadi pengacara pajangan, kata Suyanto kepada Tempo News Room yang menghubunginya di Surabaya melalui telepon selulernya, Rabu malam (30/4). Menurut Suyanto terjadi perbedaan yang prinsip antara pengacara dan para tersangka dalam menghadapi persidangan. Suyanto menceritakan, karena persidangan segera dilakukan, ia dan M. Syaaf mewakili tim pengacara LBH Bulan Bintang bertemu dengan ketiga tersangka masing-masing di sel tahanannya di Polda Bali. Pada pertemuan itu dibicarakan berbagai langkah serta strategi yang mesti dilakukan dalam persidangan nanti. Tapi jawaban para tersangka membuat pengacara bingung. Para tersangka menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan apa yang akan dilakukan pengacara. Amrozi, misalnya, dengan nada remeh mengatakan tidak setuju pengacara mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa. Kalaupun mau eksepsi, cukup lisan saja. Nggak usah repot-repot bikin eksepsi tertulis, kata Suyanto menirukan pernyataan Amrozi. Bahkan yang membuat tim pengacara merasa dilecehkan, Amrozi sambil tertawa mengatakan tidak perlu bersusah payah membelanya. Saya siap dihukum mati sekalipun karena saya mau bertanggung jawab atas perbuatan saya, kata Amrozi pula seperti yang diucapkan kembali oleh Suyanto. Pengunduran diri tim pengacara itu tidak hanya terhadap tersangka Trio Tenggulun, tapi seluruh tersangka bom Bali yang telah memberikan kuasa kepada tim pembela LBH Bulan Bintang. Itu berarti 20 tersangka lainnya, yakni 13 orang yang ditangkap berkaitan dengan pelarian Ali Imron, serta tujuh orang yang berkaitan dengan palrian Ali Gufron, tidak lagi didampingi pengacara. (Jalil Hakim TNR)
Berita terkait
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan
2 menit lalu
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan
Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.