TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Korban lumpur Lapindo di luar peta terdampak, menyesalkan keputusan pemerintah yang akan memberikan kompensasi ganti rugi atas aset mereka dari APBN."Kita korban Lapindo, bukan korban bencana alam. Lapindolah yang harus bayar, bukan APBN," ungkap Ahmad Zakaria, Koordinator Gerakan Korban Lumpur 4 Desa (Gempur 4D), Rabu (27/2).Zakaria mengatakan jika pembayaran tersebut diambilkan dari APBN, maka warga sebenarnya sama saja dengan tidak mendapatkan ganti rugi karena dana APBN notabene juga dana dari pajak mereka. Padahal, lanjut warga Pejarakan ini, semburan lumpur di Porong nyata-nyata akibat ulah dari Lapindo.Warga juga mengkhawatirkan nominal ganti rugi yang akan mereka dapatkan nantinya tidak sama dengan yang diatur Perpres 14/2007. "Kalau dari APBN, kami hanya akan dapat Rp 30 juta, seperti gempa Yogyakarta," tambahnya.Karenanya, warga berencana akan kembali mendesak pemerintah untuk membatalkan keputusan tersebut. Rencananya desakan ini akan mereka sampaikan dengan melakukan berbagai unjuk rasa. "Kalau perlu kita akan kembali tutup jalan," imbuh Zakaria.Hal yang sama diungkapkan Lutfi Abdillah. Koordinator warga Desa Siring bagian barat ini bahkan mempertanyakan belum masuknya kawasan desa mereka dalam wilayah yang akan mendapatkan ganti rugi. "Pemerintah kita memang buta dan hanya tunduk pada Lapindo," ungkapnya dengan geram.Padahal, Lutfi menambahkan, kawasan Siring bagian barat saat ini sudah sangat tidak layak huni lantaran hampir di semua rumah warga keluar gelembung-gelembung gas yang sangat mudah terbakar. Rumah-rumah di kawasan tersebut juga mulai retak-retak akibat terjadinya subsiden.Rohman Taufiq