TEMPO Interaktif, Surabaya: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 1,309 trilyun pada laporan keuangan semester II tahun 2007 untuk Kabupaten/kota se-Jawa Timur plus Pemerintah Propinsi Jatim. "Karenanya, selambat-lambatnya 60 hari ke depan, baik gubernur dan bupati atau walikota wajib memberikan penjelasan atas temuan tersebut,” Kepala kantor perwakilan BPK RI di Surabaya, Zindar Kar Marbun, Kamis (31/1) usai rapat paripurna di DPRD Jawa Timur. Menurut Zindar, jika tidak ada penjelasan dari masing-masing kepala daerah, ancaman pidana akan menanti mereka. Temuan BPK ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 47 entitas dan menemukan sebanyak 504 penyimpangan yang terbagi menjadi, penyimpangan yang berindikasi kerugian Daerah sebanyak 121 temuan dengan total kerugian sebesar Rp 15,47 miliar. Selain itu juga penyimpangan berupa kekurangan penerimaan daerah sebanyak 59 temuan dengan total kerugian negara sebesar Rp 51,44 miliar. Penyimpangan kehematan dan efisiensi sebanyak 91 temuan dengan kerugian mencapai Rp 356,37 miliar. Serta penyimpangan efektivitas sebanyak 233 temuan dengan kerugian mencapai Rp 885,85 miliar. Penyimpangan anggaran yang ditemukan BPK kebanyakan berasal dari belanja masing-masing daerah, manajemen aset, pengelolaan BUMD, serta penyelenggaraan Pilkada. Sementara untuk tingkat Propinsi juga ditemukan penyimpangan dalam pembangunan gedung diagnosis centre RSUD Dr Soetomo Surabaya. Menanggapi temuan ini, Wakil Gubernur Jawa Timur Soenarjo, berharap seluruh Bupati atau Walikota segera memberikan penjelasan. "Hendaknya segera mengambil langkah dan tindak lanjut yang nyata untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih," ujarnya. (Rohman Taufiq)