TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa gubernur menyampaikan permintaan mereka agar diberi tambahan kewenangan untuk mengawasi dan memperbaiki koordinasi dengan para bupati/walikota. Mereka berpendapat, selama ini undang-undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah belum diterapkan secara optimal."Ada pemahaman keliru bahwa kabupaten/kota memiliki otonomi mutlak," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang dalam rapat kerja di gedung MPR/DPR, Rabu (23/1).Anggota Komisi Infrastruktur DPR Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah mengevaluasi peraturan daerah yang mendorong perusakan tata ruang dan lingkungan. Selama ini, kata dia, banyak aturan daerah yang tidak sejalan dengan Undang-undang Tata Ruang dan Penanggulangan Bencana. "Evaluasi segera peraturan daerah yang mendukung perusakan," ujarnya dalam rapat kerja di gedung MPR/DPR. Teras Narang meminta kewenangan gubernur harus ditambah dalam hal pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintah kabupaten/kotamadya. Selama ini, ujarnya, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur secara detail soal pembagian kewenangan pembinaan dan pengawasan ke tingkat bawah. Wakil Gubernur Sumatera Barat Marlis Rahman mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, selama ini gubernur tidak bisa memberi sanksi atas bupati/walikotamadya yang tidak menjalankan peraturan daerah yang telah ditetapkan. Sementara, dia melanjutkan, masyarakat tidak bisa melakukan apa pun atas pelanggaran itu. "Implementasi UU 32 tahun 2004 menentukan koordinasi provinsi ke kabupaten/kota dengan baik,' ujarnya. Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad mengatakan pemberian ijin pemanfaatan ruang oleh daerah terlalu longgar. Sebelumnya, katanya, pengaturan tata ruang diatur ketat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Namun, sekarang tidak lagi. "Akibatnya, daerah semrawut memberikan ijin," ujarnya. Gubernur Jawa Timur Imam Utono mengatakan selama ini peraturan daerah yang dikeluarkan kabupaten/kotamadya seharusnya bisa diawasi pemerintah provinsi. Namun, gubernur tidak memiliki kewenangan itu. Sehingga, peraturan daerah yang tertib seringkali tidak memperhatikan tata ruang dan eksploitasi lingkungan. "Seharusnya perda di tingkat kabupaten/provinsi bisa diawasi provinsi," katanya. Gubernur Jawa Tengah Ali Mufidz mengatakan dirinya bekerja sama dengan Bupati Wonogiri, Sragen, dan Grobogan untuk menangani masalah lingkungan. Kurniasih Budi
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.