TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Korban lumpur Lapindo kecewa atas ditolaknya gugatan perdata terhadap PT Lapindo Brantas Inc yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Padahal, fakta di lapangan, hingga saat ini masih banyak korban Lumpur yang belum tertangani dengan layak.“Kita bisa lihat masih banyak warga yang kleleran di pasar (lokasi pengungsian), banyak rumah warga yang tidak jelas ganti ruginya,” ujar Sunarto, korban lumpur Lapindo yang saat ini masih bertahan di pengungsian, Rabu (28/11).Dalam gugatan yang diajukan sejak Desember 2006 lalu, YLBHI menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, BP Migas, Bupati Sidoarjo Win Hendarso, Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo dan Lapindo Brantas Inc.Majelis hakim tidak mengabulkan gugatan YLBHI dengan alasan Lapindo telah mengeluarkan banyak biaya dan telah menyelesaikan penanggulangan bencana Lumpur di Porong. Padahal, fakta di lapangan, hingga saat ini setidaknya terdapat sekitar 300 keluarga yang terdiri dari 700-an jiwa masih belum menerima ganti rugi, alias masih bertahan di lokasi pengungsian di Pasar Baru Porong.Pembayaran ganti rugi pun juga masih sebatas pemberian uang muka 20 persen bagi 11.700 keluarga. Bahkan, di luar peta terdampak, ternyata juga masih banyak rumah atau lahan milik warga yang nyata-nyata tidak bisa lagi dipergunakan akibat terkena luberan lumpur Lapindo. Lahan-lahan warga di luar peta ini tidak tersentuh ganti rugi sama sekali.Sebelum memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Lapindo, kata warga, hakim yang menyidangkan kasus ini harusnya bisa mendengar dulu pendapat para korban lumpur Lapindo.Rohman Taufiq