TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan sudah mengajukan usulan pengangkatan Pejabat Sementara (PJS) Maluku Utara kepada Presiden. Masa Kerja Gubernur yang lama akan berakhir 25 November nanti. "Kemarin sudah saya ajukan kepada presiden untuk diterbitkan suatu Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan pejabat Gubernur Maluku Utara ," kata Mardiyanto seusai menghadiri Diskusi Panel di Gedung BPKP Kamis (22/11). Penunjukan PJs Gubernur Maluku Utara ini, ujar Mardiyanto, dilakukan untuk mengisi kekosongan kekuasaan di Maluku Utara sehingga tidak ada kevakuman pemerintahan di Maluku Utara. "Ini juga diperparah dengan ada sengketa hasil Pilkada Maluku Utara yang baru saja di gelar," kata dia. Saat ini, kata Mardiyanto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akan melanjutkan poses politik karena pemungutan suara di Maluku Utara sudah dilaksanakan dan kemudian timbul persoalan mengenai perhitungan suaranya. "Saya menyampaikan koordinasi dengan KPU bahwa KPU tidak usah terpengaruh dengan masa bakti Gubernur Maluku Utara, karena Pjs sudah diajukan," kata dia. Mardiyanto menilai dengan langkah ini, KPU akan lebih leluasa untuk menindaklanjuti kasus sengketa Pilkada Maluku Utara. "Persoalan sengketa dalam tiga hari kedepan tidak mungkin selesai, " kata Mardiyanto. Pejabat sementara yang diusulkan ini berasal dari pusat dan selevel eselon satu di institusi pemerintahan."Tentunya calonnya yang sudah punya pengalaman untuk pegang daerah yang sedang transisi seperti, ini agar pejabatnya jernih tidak terkontaminasi dengan kepentingan pihak-pihak yang terkait dari pusat," kata dia. Mardiyanto menghimbau masyarakat maluku utara dan juga kepada elit-elit di pemerintahan Maluku Utara untuk menyikapi persoalan Pilkada ini secara jernih. "Saya sebagai Mendagri mengajak agar proses ini sesuai dengan prosedur yg berlaku yaitu memberikan kesempatan KPU untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Mardiyanto. Anton Aprianto