TEMPO Interaktif, Medan: Meski dakwaan dan tuntutannya buyar di pengadilan, jaksa penuntut umum yang mendakwa Adelin Lis di Pengadilan Negeri Medan mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.Jaksa Edyward Kaban, kepada Tempo,Kamis (15/11), mengatakan dirinya mendapat promosi naik jabatan setelah selesai menyusun dan membacakan dakwaan Adelin Lis dalam sidang perdana 11 Juni 2007,lalu.Jaksa madya ini sebelum mendapat promosi jabatan bertugas sebagai Kepala Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Edyward mengatakan, dia bersama jaksa Harli Siregar dan Tomo Sitepu mendakwa Adelin Lis telah merugikan keuangan negara dari kegiatan penebangan diluar blok rencana kerja tahunan PT Keang Nam Development Indonesia. Selain itu, ketiga jaksa ini mendakwa Adelin Lis dan perusahaannya tidak membayar provisi sumber daya kehutanan serta tidak melakukan reboisasi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 119 miliar ditambah US$ 2,9 juta."Saat pembacaan tuntutan 10 tahun penjara bagi Adelin Lis berikut denda Rp 1 miliar, saya sudah di Bengkulu menjadi kepala kejaksaan," ujar Edyward Kaban.Dakwaan yang disusun Kaban dipersidangan akhirnya gugur. Adelin Lis divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (5/11). Sahat Simatupang