Kepala Rumah Tahanan yang Membebaskan Adelin Pasrah Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Rabu, 14 November 2007 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:Kepala Rumah Tahanan Kelas I Medan, Yon Suharyono, mengaku pasrah dijadikan tersangka atas kaburnya Adelin Lis, bos PT Keang Nam Development Indonesia yang sebelumnya didakwa melakukan pembalakan liar, setelah dibebaskan dari tahanan. Menurut Yon, dia tak mengira bakal dijadikan tersangka oleh polisi, mengingat eksekusi pembebasan Adelin Lis dari penjara adalah perintah pengadilan. Selebihnya, mengenai status tersangka Adelin Lis dalam kasus lain, Yon mengaku tak mengetahuinya. "Jika polisi menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka dalam kasus lain, harusnya polisi dan jaksa saling berkoordinasi supaya Adelin Lis tidak kami bebaskan," kata Yon. Yon mengatakan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat pembebasan Adelin Lis. Tapi Yon menolak tuduhan polisi itu. "Saya yang menandatangani berita acara pembebasan Adelin Lis, tanggal 5 November.”Mengenai kesalahan tanggal yang tertulis dalam surat pembebasan itu, Yon mengatakan bukan dirinya yang melakukan. “Seharusnya, surat pembebasan Adelin Lis tanggal 5 November tetapi tertulis tanggal 3 November, apa itu dipalsukan?” Polisi daerah Sumatera Utara menetapkan Yon Suharyono sebagai tersangka pemalsuan surat pembebasan Adelin Lis setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi staf rumah tahanan Tanjung Gusta. "Pemeriksaan itu diketuai oleh Komisaris Besar Wakim dari Mabes Polri," kata Komisaris Besar Aspan Nainggolan, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara. Aspan mengatakan, polisi mencurigai ada unsur pidana dalam pelepasan Adelin Lis. Itu sebabnya, ujar Aspan, Yon Suharyono ditetapkan sebagai tersangka. Polisi, kata Aspan, akan kembali memeriksa Yon Suharyono Kamis (15/11). Jika dalam pemeriksaan lanjutan, kata Aspan, ditemukan fakta yang menguatkan Yon bersalah dalam pembebasan Adelin Lis, Kepala Rutan itu akan ditahan. Polisi menemukan kejanggalan dalam pembebasan Adelin Lis setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Adelin dikeluarkan dari tahanan tanggal 5 November 2007 pukul 23.30 WIB. Dengan memakai surat perintah tanggal 3 November 2007. Dasar membuat surat perintah pembebasan Adelin Lis adalah kutipan putusan hakim tanggal 1 November 2007. "Fakta ini yang dijadikan bukti permulaan adanya unsur pidana dalam pembebasan Adelin Lis," kata Aspan. Sementara itu, Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara Sugihartoyo mengatakan jika ditemukan kelalaian anak buahnya dalam pembebasan Adelin Lis, maka akan diberi sanksi sesuai peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil. bentuk sanksinya, kata Sugihartoyo, belum dapat ditentukan karena masih dalam pemeriksaan internal. Sahat Simatupang

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya