KPK Periksa Gubernur Riau

Reporter

Editor

Selasa, 13 November 2007 23:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau, H. M. Rusli Zainal, kemarin. ”Ia dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK. Rusli dijadikan saksi dari kasus dugaan gratifikasi dalam penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh Bupati Pelelawan, Tengku Azmun Jafar. Mengenakan batik kuning kecoklatan, Rusli masuk gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Dia dimintai keterangan hingga pukul 15.00 WIB. Kami menanyai proses penerbitan IPK oleh Bupati, kata Johan. Menurutnya, sejauh ini belum ada kesimpulan akhir tentang keterlibatan Rusli. Ditemui usai pemeriksaan, Rusli tak bersedia berkomentar. Dia buru-buru menuju mobil Nissan X-Trail warna perak yang menjemputnya di depan gedung KPK. Telepon genggamnya juga tak diangkat ketika dikontak Tempo. Adapun Bupati Pelalawan, Riau, Azmun Jafar, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli lalu. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Tumpak H. Panggabean usai bertemu dengan jajaran Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi setempat di Pekanbaru, Riau, Kamis (30/8) lalu. Menurut Tumpak, Azmun diduga menerima suap senilai Rp 600 juta dari perusahaan kayu untuk meloloskan izin pengelolaan hutan. Kwitansi bukti penerimaan uang tersebut kini disita KPK, katanya. Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya seorang pimpinan DPRD Pelalawan dan pimpinan perusahaan yang diduga menyuap Azmun. Berkali kali dihubungi Tempo, Azmun menolak berkomentar atas tuduhan keterlibatannya itu. Nurlis E. Meuko | Bayu Pamungkas | Bobby Triady

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya