TEMPO Interaktif, Denpasar:Sebanyak 10 narapidana bom Bali I dan II yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, belum mendapat pengurangan hukuman (remisi) pada hari raya Idul Fitri 1428 H. Kepala penjara itu, Ilham Djaya, mengatakan status hukuman mereka bersifat khusus. Enam narapidana yang terkait bom Bali pertama adalah Abdul Rauf, Achmad Roichan, Junaidi, Andi Hidayat, Andri Oktavia, dan Maskyur Abdul Kadir. Adapun empat narapidana bom Bali kedua adalah Abdul Aziz, Anif Solchanudin, Moh. Cholily, dan Dwi Widiyarto. “Sesuai dengan PP No. 28 tahun 2006, terhadap narapidana kasus tertentu remisinya harus dikeluarkan Menteri Hukum, tidak cukup hanya Kanwil Dephum di provinsi,” ujar Ilham usai salat Idul Fitri di komplek penjara Kerobokan, Denpasar, hari ini. Sekitar 475 narapidana beragama Islam melakukan salat di lapangan terbuka komplek itu. Ilham mengatakan, telah mengusulkan remisi bagi para narapidana itu ke Jakarta. "Soal kapan turun surat dari Menteri, saya tidak tahu,” tegasnya. Ilham mengusulkan pengurangan hukuman satu sampai satu setengah bulan bagi para narapidana. Sebetulnya, ada 12 orang narapidana bom Bali yang mendekam di penjara itu. Tapi dua orang di antaranya dijatuhi vonis seumur hidup sehingga tak mendapat remisi. Keduanya adalah Ali Imron dan Hutomo Pamungkas, pelaku bom Bali I. “Lagian saat ini mereka tidak di sini. Dua orang itu dipinjam oleh Mabes Polri di Jakarta untuk pengembangan kasus,” kata Ilham.Made Mustika