TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sebanyak 110 carik (sekretaris desa) se-Yogyakarta yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menuntut tetap diberi kesempatan mengabdi sebagai carik hingga masa jabatan mereka berakhir.Padahal, sesuai PP 47/2007 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dinyatakan mereka yang tidak bisa diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatannya oleh bupati."Para carik di DIY menghendaki, meski tidak bisa diangkat menjadi PNS agar dipertahankan sampai masa jabatannya berakhir. Sebab jumlah carik se-DIY yang tidak bisa diangkat karena masalah umur jumlahnya sangat banyak," kata Ketua Paguyuban Carik se-DIY, Drs Arisman, Jumat (31/8).Menurut Arisman, total desa di seluruh Yogyakarta 396 buah. Sebanyak 110 carik dipastikan tidak bisa diangkat karena umurnya sudah melebihi 51 tahun per 15 Oktober 2006. Dari 386 desa itu, 32 desa belum mempunyai carik karena carik sebelumnya meninggal dunia dan 24 carik sudah berstatus PNS.Masa jabatan seorang carik selama ini ditentukan lewat peraturan daerah. Seorang carik, kata Arisman, ada yang diangkat berdasar Perda dengan masa jabatan hingga umur 60 tahun. Tapi, ada juga carik yang diangkat dengan Perda dengan masa jabatan 64 tahun.Kepala Humas Provinsi DI Yogyakarta, Alex Syamhuri, mengatakan, meski PP Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sudah keluar, tiap-tiap pemerintah daerah masih menunggu adanya surat edaran dari pusat yang mengatur secara rinci masalah tersebut."Termasuk soal carik yang tidak bisa diangkat menjadi PNS, mestinya tidak langsung diberhentikan begitu saja dan diganti oleh carik yang lain. Untuk itu, perlu juga dipertegas masalah ini, meski hanya lewat surat edaran," kata Alex.Syaiful Amin