TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Jajaran Satuan Polisi Air Kepolisian Resort Bengkalis menangkap dan menggagalkan penyelundupan 15 ton kayu yang diangkut sebuah kapal motor menuju Malaysia di perairan Desa Mengkopot, Kecamatan Merbau, Kabupaten Bengkalis, Senin (27/8) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi mengamankan empat tersangka terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal.Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Anang Rifandoko mengatakan kapal motor yang ditangkap itu adalah KM Sinar Jaya S.14 Nomor 6199. Kayu yang diangkutnya berjenis meranti campuran. Penangkapan dilakukan saat Satpol Air akan memeriksa dokumen sah bukti pengangkutan kayu yang ternyata tidak memiliki dokumen. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kayu tersebut akan diselundupkan ke Malaysia.“Kapal dan barang bukti sudah dibawa ke Bengkalis dan tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan kayu akan ditumpuk di tempat penampungan kayu Sungai Bengkel,” ujar Anang.Anang belum bersedia memberikan nama-nama tersangkanya. “Demi penyelidikan dan pengembangan, untuk sementara ini kami belum bisa memberikan nama-nama tersangka nakhoda dan ABK kapal tersebut,” ujarnya.Sampai saat ini Polres Bengkalis masih terus memeriksa tersangka. Anang menegaskan pihaknya juga saat ini sedang memburu pemilik kayu ilegal tersebut. “Nama pemilik belum dapat kami beritahukan demi pengembangan. Jika sudah berhasil ditangkap baru kami bisa berikan nama tersangkanya,” tambahnya.Bobby Triadi