TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Badan Penyehatan Berbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Kapanpun dia besedia dipanggil," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/8). Hari ini, kata Kemas, Syafruddin sudah selesai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan dua kapal tanker Pertamina tahun 2004. Saat itu Syafruddin menjabat sebagai Komisaris Pertamina. "Tapi mohon maaf, saya belum bisa katakan isi pemeriksaannya," kata dia. Yang jelas, pemeriksaan hari ini seputar penjualan kapal tanker itu. Saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan kepada Syafruddin, Kemas mengaku tidak tahu. Syafruddin datang ke kejaksaan pada pukul 09.00 WIB, dan baru selesai diperiksa 10 jam kemudian.Besok (Rabu, 15/8), kejaksaan akan memanggil kembali Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sama. Saat ditanya apakah hasil pemeriksaan terhadap Syafruddin akan dikonfirmasi kepada Laksamana besok, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Muhammad Salim mengatakan, "Semuanya akan kami kaitkan." Penjualan kapal tanker pada tahun 2004 itu diduga merugikan negara sekitar Rp 241 miliar. Rini Kustiani