TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pollycarpus Budhiari Priyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum'at, esok. Dalam PK tersebut, kejaksaan mengajukan saksi tambahan. Namun Hendarman enggan menyebutkan siapa saja saksi dimaksud. "Saya tidak hafal nama-namanya," kata dia mengelak. Hanya saja ia menegaskan, saksi ini adalah alat bukti, "dan biar alat bukti yang bicara." Ia menyatakan bukti baru yang diajukan itu kuat untuk memenangkan perkara di pengadilan. "Optimis ini kuat," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan pengajuan PK Pollycarpus itu tinggal membenahi administrasinya, yakni bagaimana menyusun barang bukti dan berkasnya. Abdul Hakim mengaku banyak barang bukti yang disertakan dalam PK tersebut. "Tapi janganlah menyelidiki saya lagi," katanya mengelak saat ditanya barang bukti dimaksud. Majelis kasasi Mahkamah Agung pada 4 Oktober 2006 hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara. Mahkamah juga menyatakan Pollycarpus hanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat untuk dapat pergi ke Singapura, bukan dalam pembunuhan Munir--menggunakan arsenik di atas pesawat dalam perjalanan dari Singapura ke Belanda pada 7 September 2004. Sebelumnya, jaksa menuntut Pollycarpus hukuman penjara seumur hidup, dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya 14 tahun penjara. Putusan itu dikukuhkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rini Kustiani