TEMPO Interaktif, Medan:Persidangan kasus illegal logging dengan terdakwa Adelin Lis ditunda akibat banyaknya aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/7). Sebagian pengunjuk rasa memasuki kantor pengadilan dengan atribut dan pengeras suara sehingga dianggap menggangu jalannya sidang.Persidangan yang seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 11.30 WIB. Ketua Majelis Hakim Arwan Byrin SH sesaat setelah membuka persidangan langsung mengemukakan kekesalannya. "Bagaimana kita mau sidang, kalau pengunjuk rasa mengganggu konsentrasi hakim, jaksa dan penasihat hukum dengan kelakuannya," ujarnya.Arwan juga menyalahkan aparat keamanan yang tidak tanggap terhadap pengunjuk rasa sehingga leluasa di gedung pengadilan dan mengganggu persidangan. "Saya minta pihak keamanan bisa menciptakan kondisi kondusif untuk persidangan selanjutnya," ujarnya.Majelis hakim hanya membuka sidang kurang lebih 15 menit dan memutuskan menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (22/7) mendatang.Kuasa Hukum Adelin Lis, Hotman Paris Hutapea mengatakan kekecewaannya dengan ditundanya persidangan. Padahal pihaknya hari ini akan menghadirkan saksi kunci, yakni Oscar Sipayung dan Muasda, petinggi di PT Keang Nam Development Indonesia milik Adelin Lis. Hotman juga telah menyiapkan bukti-bukti dalam satu koper besar yang mengatakan pihak Adelin Lis sudah mempunyai izin dan RKT sudah disetujui hingga 2005.Akibat preseden ini, Kuasa Hukum Adelin Lis meminta persidangan dipindahkan ke Jakarta. Alasannya, karena kondisi tidak kondusif dan ada pihak-pihak yang meneror jalannya persidangan.Dalam persidangan hari ini sejumlah elemen masyarakat melakukan unjuk rasa di gedung pengadilan, di antaranya dari organisasi FKPPI (Forum Komunikasi Putra-Putri ABRI) yang mengerahkan massa kurang lebih 150 orang, BM PAN mengerahkan massa sekitar 100 orang, PBB yang mengerahkan massa puluhan orang dan puluhan orang dari Walhi dan aktivis lingkungan.Hambali Batubara