Hakim Akan Panggil Menteri MS Kaban Jadi Saksi Sidang Adelin Lis
Reporter
Editor
Kamis, 12 Juli 2007 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Kuasa hukum Adelin Lis, terdakwa pembalakan hutan secara liar, Hotman Paris Hutapea akan menghadirkan saksi-saksi dari Departemen Kehutanan. “Mungkin saja Menteri Kehutanan,” kata Hotman di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (12/7). Upaya ini dilakukan setelah majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan Adelin Lis.Majelis hakim yang dipimpin Arwan Byrin mengatakan, dakwaan jaksa sudah jelas dan jaksa dapat menggambarkan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran pidana dan bukan perdata seperti permintaan kuasa hukum Adelin. Hakim juga memutuskan terdakwa tetap ditahan dan menolak permohonan penangguhan penahanannya.Dalam persidangan hari ini hakim menolak nota pembelaan (eksepsi) terdakwa karena tidak memiliki bukti kuat. “Kalau mereka tidak puas bisa dibuktikan di persidangan,” kata Jaresman, anggota majelis hakim. Sebanyak 70 saksi akan dipanggil dalam persidangan berikutnya. “Kemungkinan Menteri MS Kaban kami panggil,” katanya. Keputusan hakim melanjutkan persidangan disesalkan Hotman Paris. “Klien kami kan punya izin hak pengusahaan hutan,” katanya. Untuk membuktikan izin itu, kata dia, hakim tidak perlu melanjutkan sidang ke pokok perkara. Apalagi kliennya sudah melampirkan izin Menteri Kehutanan MS Kaban. Di luar arena persidangan Adelin, puluhan aktivis lingkungan hidup berunjuk rasa mendesak Menteri Kehutanan MS Kaban menghentikan konversi lahan gambut menjadi kebun kelapa sawit. Lahan konservasi ini berada di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. hambali batubara | sahat simatupang