TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menarik setoran dana dari keuntungan yang diperoleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Padahal rumah sakit daerah tak boleh menyetor keuntungan ke pemerintah daerah,” katanya usai rapat pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan di gedung dewan, Kamis (5/7). Bahkan, kata dia, pemerintah daerah juga menerima setoran dari puskemas di kecamatan atau di kelurahan. Laporan ini dia terima melalui pesan pendek (SMS) dari seorang dokter di puskemas daerah. Setoran itu menjadi wajib karena ada peraturan daerah yang mengatur soal itu. Peraturan daerah semacam hampir ada di setiap daerah. “Ada satu-dua yang tidak. Surabaya contohnya,” katanya. Padahal pemerintah pusat telah memberikan dana yang cukup besar bagi dinas kesehatan dan RSUD. Sekitar 83 persen dari total dana Departemen Kesehatan yang besarnya Rp 20,4 triliun disalurkan ke daerah. Tapi, sebagian dana itu malah diberikan kepada pemerintah daerah. Seharusnya bukan rumah sakit yang menyetor tetapi pemerintah daerah lah yang ikut memberikan dana untu rumah sakit. Besarnya 15 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu Siti menyarankan agar seluruh RSUD berubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Dengan berbentuk BLU, RSUD tak berkewajiban menyetor keuntungan ke pemerintah daerah. Sayangnya, dari 457 RSUD baru 67 yang menjadi BLU. “Saya harapkan nantinya akan lebih banyak lagi yang menjadi BLU,” ujarnya. PRAMONO