TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Yudhoyono membatalkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002 tentang Release and Discharge atau pelepasan dan pembebasan dari penuntutan terhadap para pengutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Instruksi itu menjadi pelindung para debitor dari kewajiban membayar utang," kata Ketua Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, Ahad (24/6).Instruksi yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Desember 2002 itu memberi kewenangan kepada Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk menerbitkan Release and Discharge, setelah mendapat persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Syaratnya, para pengutang itu harus menyelesaikan utangnya kepada negara.Sebelum Instruksi itu belum dicabut, kata Emerson, Kejaksaan Agung akan kesulitan mengusut kembali kasus BLBI. “Pengemplang utang seperti Sjamsul Nursalim bisa dengan mudah bebas karena memiliki surat keterangan lunas,” katanya. “Padahal aset yang dia berikan (untuk membayar utang) bodong."Dengan total utang sekitar Rp 28 triliun, Sjamsul mendapatkan surat keterangan lunas pada April 2004. Aset yang diserahkan di antaranya PT Dipasena (laku 2,3 triliun) serta Gajah Tunggal Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun). Pada 13 Juli 2004, Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan. Tapi keputusan ini ditinjau kembali oleh Jaksa Agung Abdulrahman Saleh. Rini Kustiani