TEMPO Interaktif, Denpasar:MDA alias Doni, siswa SD Negeri 27 Pemecutan, Denpasar, yang terlibat dalam perkelahian hingga menewaskan temannya Kadek Adi Suandana Putra pada 6 Juni lalu akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara."Penetapan itu sudah saya sampaikan secara tidak langsung ke Doni tapi karena masih anak-anak sepertinya dia belum paham," kata pengacara Doni, Iswahyudi SH, Senin. Doni tetap bermain seperti biasa dan tampak tidak terbebani oleh status itu. Perubahan yang jelas, kata Iswahyudi, Doni tidak lagi masuk sekolah. Hal itu adalah atas permintaan keluarga dan saran dari para guru di sekolah. "Supaya dia tidak tertekan oleh sikap teman-temannya," tegasnya. Status Doni pun saat ini adalah titipan dari penyidik polisi. "Jadi dari sekolahnya tidak ada istilah pemecatan atau dikeluarkan dari sekolah," jelasnya. Penetapan status tersangka oleh Poltabes Denpasar dilakukan setelah memeriksa sejumlah aksi. Menurut Kapoltabes Komisaris Besar Yovianes Mahar, Doni dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak No.23/2003 dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Poltabes sudah menghubungi petugas Bapas (Balai Perlindungan Anak Bermasalah) Bali. Langkah ini juga untuk memberi bantuan bagi tersangka, di samping kepentingan proses hukum kasus penganiayaan yang diduga membuat korban tewas. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, Doni memberikan keterangan melalui tulisan untuk menceritakan kronologis kejadian. Dalam versi Doni, perkelahian berawal ketika dia menanyakan PR kepada korban, tapi korban tidak menanggapinya. Baru setelah itu terjadi saling ejek dan menurut Doni dia dipukul terlebih dahulu. Perkelahian kemudian terjadi sampai akhirnya korban jatuh dan membentur tembok. Namun, Doni tetap melakukan pemukulan. Setelah dilerai, korban sempat muntah-muntah dan akhirnya dilarikan ke RSUP Sanglah. Sayang, nyawanya kemudian tak bisa diselamatkan lagi. Rofiqi Hasan
KPAI Ancam Uji Materi Kebijakan Full Day School ke Mahkamah Agung
18 Juni 2017
KPAI Ancam Uji Materi Kebijakan Full Day School ke Mahkamah Agung
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Asrorun Ni'am, pihaknya sudah mengawasi dan mengkaji untuk judicial review ke MA jika full day school dilaksanakan.