Tim Proyustisia Kasus Talangsari Mulai Bekerja

Reporter

Editor

Selasa, 5 Juni 2007 05:14 WIB

TEMPO Interaktif, Sidorejo:Tim proyustisia Kasus Pelanggaran HAM di Talangsari, Lampung, mulai bekerja menggali keterangan dari para saksi korban. Tim yang beranggotakan lima orang yang terdiri dari Zoemrotin K. Soesilo, M. Farid, Ruswiyati, Ifdal Kasim, dan Supardi itu mulai turun lapangan sejak Minggu (3/6) hingga Kamis (7/6) mendatang.Proses mengumpulkan informasi itu dilakukan di rumah salah seorang saksi korban, Azwar Kaili, di Desa Sidorejo, Lampung Timur. Tim juga rencananya akan meninjau lokasi bekas pesantren Warsidi yang berada di Dukuh Cihideung, Desa Talangsari, Lampung Timur, Rabu (6/7).Menurut ketua tim proyustisia, Zoemrotin K. Soesilo, tim itu bertujuan untuk mencari data tambahan yang relevan seputar peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada 7 Februari 1989, yang diduga menewaskan ratusan rakyat sipil tersebut. Tim ini merupakan tindak lanjut dari tim penyelidik Komnas HAM untuk kasus Talangsari, yang bekerja sejak tahun 2005. "Dari hasil kerja tim sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa Talangsari sebagai pelanggaran HAM berat. Karena itu perlu ditindaklanjuti dengan tim proyustisia," katanya.Zoemrotin mengngkapkan, pada tahap pertama ini setidaknya ada 28 saksi korban dan pihak-pihak yang terlibat atau mengetahui Kasus Talangsari yang akan dimintai keterangan. "Kedatangan kita ke Lampung, bukan yang pertama untuk terakhir. Bila dari saksi korban yang kami wawancarai saat ini ada perkembangan lain, kami akan lagi untuk menggali informas selanjutnya," katanya. Selain menemui saksi korban yang masih ada di Lampung, tim ini juga akan menggali keterangan dari saksi korban yang kini menetap di Solo dan Jakarta.Untuk mengkroscek informasi, tim proyustisia juga akan memanggil sejumlah aparat yang bertanggung jawab atau terlibat dalam peristiwa Talangsari. "Mudah-mudaha saja pemanggilan aparat ini berjalan lancar. Karena saya kira bila mereka merasa tidak bersalah, ya tidak perlu takut untuk memberikan keterangan," katanya.Tim proyustisia menargetkan proses ini akan selesai pada Agustus 2007 mendatang, betepatan dengan habisnya masa jabatan Komnas HAM periode ini. "Bulan Agustus laporannya harus segera diserahkan ke DPR RI," ujarnya.Zoemrotin yakin upaya membawa kasus Talangsari ke pengadilan HAM mendapat dukungan dari DPR RI. "Partai-partai Islam selalu mempertanyakan kinerja kami dalam penyelidikan kasus Talangsari. Jadi mereka juga harus all out memperjuangkan kasus ini agar tidak dimentahkan lagi oleh anggota DPR RI seperti dalam kasus pelanggaran HAM Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II," tambahnya.Sementara itu ketua Persatuan Korban Peristiwa Talangsari, Lampung (P3TL), Azwar Kaili,berharap agar tim proyustisia serius memperjuangkan keadilan bagi para saksi korban. "Selama ini kami yang menjadi korban justru yang ditangkap, disiksa dan diadili. Sementara pelaku pelanggar HAM sampai saat ini masih aman-aman saja, tidak pernah diminta pertanggungjawabannya," kata Azwar.Saksi kroban lainnya, Suparmo, juga menyampaikan hal senada. "Mudah-mudahan kedatangan tim proyustisia ini bisa mendatangkan keadilan. Kami siap membantu tim proyustisia untuk memberikan semua keterangan yang dibutuhkan," ujarnya. Nurochman

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya