TEMPO Interaktif, Semarang:Dari 24.000 nelayan yang ada di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Moro Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, sebanyak 1.500 diantaranya terpaksa memilih mengambil uang sebelum melaut.Wakil Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah Muhammad Haris mengatakan, pilihan itu diambil karena sistem pembayaran yang biasa di lakukan di TPI dengan pembayaran berjangka waktu pembayaran bakul kepada nelayan biasanya antara tiga hingga tujuh hari."Padahal, sistem ijon ini bisa menyebabkan jatuhnya harga penjualan ikan dan hanya akan merugikan nelayan," kata Haris di Semarang, Jum'at (25/5).Haris mengatakan, hampir semua nelayan di Jawa Tengah melakukan sistem ijon ini. Indikasinya, kata dia, dari 71 TPI yang ada di Jawa Tengah, hanya 4 TPI yang sehat," katanya. Salah satu indikatornya empat TPI itu sehat, kata dia, adalah kemampuan melakukan transaksi secara tunai dengan para nelayan.Haris mengatakan, setiap hari para nelayan minimal memerlukan dana operasional Rp 180 ribu untuk kebutuhan bahan bakar minyak tanah sebanyak 60 liter. Selain itu, adalah untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.Haris mengatakan, seharusnya pemerintah memberikan dana talangan talangan atau lembaga keuangan yang bisa mengatasi masalah ini."Dananya bisa diambilkan dari hasil retribusi yang diambil dari nelayan. Agar dananya dari dan untuk nelayan," katanya.Haris mengatakan, hasil dari retribusi TPI pada tahun 2006 yang lalu memberikan kontribusi yang sangat besar, yakni mencapai Rp. 12.084.754.608.Permasalahan lain yang menyebabkan 4TPI di Jawa Tengah impas dan 63 TPI merugi adalah pengelolaan yang kurang professional. Haris meminta agar para pegawai di TPI perlu mendapatkan pembinaan agar lebih profesinal," katanya.Rofiuddin
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
14 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.