INFO NASIONAL - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan serius ingin mendorong keselamatan menjadi hal penting dalam dunia industri transportasi. Sebab, kecelakaan dianggap sebagai “penyakit” mematikan oleh organisasi kesehatan di bawah PBB melalui World Health Organization (WHO), selayaknya penyakit serangan jantung dan TBC.
“Kita akan mengutamakan safety. Sebab, safety meruipakan bagian yang penting dalam industri atau berkegiatan transportasi, selain security dan level of service. Kementerian Perhubungan secara serius ingin mendorong ini menjadi suatu hal yang penting, apalagi tadi dinyatakan kecelakaan ini mematikan,” ujar Budi.
Baca Juga:
Budi menyebutkan, dalam sehari, ada tiga orang di Indonesia meninggal karena kecelakaan. Ini merupakan angka yang tinggi sekali. Sebanyak 60 persen dari kecelakaan itu disebabkan manusia. Penyebab kecelakaan harus diteliti dengan lebih mendalam dan harus dicarikan jalan keluar. “Jalan keluar inilah yang dapat digunakan untuk membantu menyelesaikan atau menurunkan kecelakaan,” katanya.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, ada lima pilar keselamatan jalan, yakni manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca-kecelakaan.
Untuk mewujudkan kelima pilar program keselamatan jalan diperlukan kerja sama antar-kementerian sesuai dengan bidang masing-masing. Pilar pertama dilaksanakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, kedua Kementerian Pekerjaan Umum, ketiga Kementerian Perhubungan, keempat Kepolisian RI, dan kelima Kementerian Kesehatan.
Baca Juga:
Sebagai pelaksana pilar ketiga, Kementerian Perhubungan selalu berupaya memastikan setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi standar keselamatan. Ini dibuktikan dengan kegiatan inspeksi atau ramp check yang dilakukan secara berkala. Kegiatan ramp check dilaksanakan untuk memenuhi aspek keselamatan. Namun Budi menuturkan ramp check tidak akan efektif bila tidak dikerjakan dari hulu sampai hilir.
Dalam kegiatan ramp check, ada beberapa unsur yang diperiksa, di antaranya administrasi, teknis, dan penunjang. Unsur administrasi meliputi surat izin mengemudi umum, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan, dan kartu pengawasan. Selanjutnya, unsur teknis yang meliputi sistem penerangan dan pengereman serta ban depan. Sedangkan unsur penunjang meliputi pengukur kecepatan, sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan, kaca spion, dan klakson.
Saat Lebaran 2017, dari lebih 47.000 unit bus angkutan umum terdaftar yang diinspeksi Kementerian Perhubungan, sekitar 16.000 unit atau 30 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan laik jalan. “Data ini kita bagikan kepada instansi lain, seperti Polri dan Dishub, sehingga di lapangan dapat dilakukan penindakan. Hasilnya, pada angkutan Lebaran kemarin terjadi penurunan angka kecelakaan karena kendaraan yang tidak memiliki stiker hasil ramp check ditindak dan tidak diperbolehkan jalan. Kerja sama ini menjadi suatu hal yang berhasil karena kita tinggalkan ego sektoral,” ucap Budi.
Menurut data Korlantas Polri, tingkat fatalitas karena kecelakaan lalu lintas jalan mengalami penurunan. Indeks fatalitas per 100 ribu penduduk mencapai 3,82, sementara fatalitas per 100 ribu kendaraan mencapai 0,72 pada 2016. Pencapaian ini melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu 6,60 dan 1,96. (*)