TEMPO.CO, Malang - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengancam menjatuhkan sanksi bagi dosen dan mahasiswa yang terlibat gerakan radikalisme dan terorisme.
Sedangkan kalangan rektor, menurut Menteri Nasir, telah bebas dari paham radikalisme dan terorisme. "Rektor sudah dibersihkan," katanya di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu, 24 Mei 2017.
Baca: NU: Radikalisme Menyebar ke Kampus, Terutama Masjid Salman ITB
Menurut Nasir Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tengah menyiapkan regulasi untuk mencegah paham radikalisme dan terorisme masuk kampus. Tujuannya jangan sampai paham itu menular pada para mahasiswa. "Kami siapkan perangkat, termasuk sanksi," katanya.
Nasir juga telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Wiranto. Namun sejauh ini, kata dia, belum ada temuan dosen dan mahasiswa yang terlibat terorisme dan radikalisme.
Simak: Cegah Radikalisme, DPRD Jawa Barat Dukung Ada Pendidikan Pancasila
Upaya lain menangkal paham radikal masuk kampus ialah dengan deklarasi bersama perguruan tinggi seluruh Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). "Ada pengarahan," ujarnya.
Nasir mewajibkan seluruh perguruan tinggi membekali mahasiswa dengan kegiatan bela negara dan wawasan kebangsaan. Metode dan caranya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Lihat: Marak Radikalisme, Pemuda Buleleng: Pancasila Sudah Harga Mati
"Telah melakukan deklarasi bersama dengan Rektor PTN dan PTS, Indonesia bebas radikalisme, terorisme, menjaga NKRI dan antinarkoba," katanya.
Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Mudjia Rahardjo menjamin kampusnya bebas dari paham radikalisme dan terorisme. UIN Malang, kata dia, selalu menjaga dan merawat nilai kebhinekaan. "Kami menolak aliran yang merongrong NKRI dan pemerintah yang sah," ujarnya.
EKO WIDIANTO