TEMPO.CO, Semarang – Setelah izin pendirian pabriknya dicabut, PT Semen Indonesia segera memperbaiki dokumen adendum analisis mengenai dampak lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan. Penyempurnaan amdal ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan izin pendirian pabrik lagi ke Gubernur Jawa Tengah. “Kami sudah membentuk tim. Kami koordinasi ke dalam dulu,” kata Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto, Rabu, 18 Januari 2017.
Sebelumnya, izin pabrik bernilai investasi Rp 5 triliun ini dicabut sesuai dengan amar putusan peninjauan kembali Nomor 99/PK/TUN/2016 tanggal 5 Oktober 2016. Namun Gubernur Jawa Tengah memberi kesempatan kepada PT Semen untuk menyempurnakan dokumen adendum andal dan RKL-RPL.
Baca: Ini Syarat Ganjar untuk Hentikan Pabrik Semen Rembang
Ganjar menyatakan amar putusan PK hanya membatalkan izin lingkungan penambangan pabrik semen. Maka, izin lingkungan bisa dikeluarkan lagi apabila PT Semen Indonesia memenuhi persyaratan yang belum dipenuhi.
Agung menyatakan, sejak izin pendirian pabrik pada keluar pada 2012, PT Semen Indonesia sudah mematuhi berbagai aturan yang ada. Dia mencontohkan putusan peninjauan kembali PT Semen menyatakan manajemen untuk memastikan ketersediaan air untuk warga dan pertanian.
Padahal, kata Agung, saat ini PT Semen Indonesia sudah membangun beberapa embung. Menurut dia, embung-embung itu bisa menyalurkan air bersih ke warga. “Selama ini warga kesulitan air. Sekarang sudah tidak,” ujarnya. Agung berharap pihak yang tidak percaya atas ketersediaan air untuk warga itu datang secara langsung ke lapangan.
Agung belum bisa memastikan kapan penyempurnaan dokumen amdal akan selesai. “Kalau ditanya target, jawabannya kami ingin secepat mungkin,” tuturnya.
Sementara itu, mulai hari ini, puluhan warga Rembang sudah menghentikan unjuk rasa yang biasanya dilakukan di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, selama 30 hari lalu, mereka menggelar unjuk rasa meminta Ganjar mencabut izin pabrik. Warga itu sudah pulang ke Rembang sejak Selasa sore.
Aktivis LBH Semarang, Etik Oktaviani, menyatakan warga menghentikan unjuk rasa karena Ganjar sudah melaksanakan putusan MA dengan mencabut izin. “Meskipun tidak sepenuhnya melaksanakan putusan karena masih memberi kesempatan pabrik mengajukan izin lagi,” katanya.
ROFIUDDIN