TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pihaknya menangani 41 kasus pungli selama dua bulan beroperasi. Semua pelakunya berhasil diringkus lewat operasi tangkap tangan.
"Beberapa kasus sudah diserahkan ke kejaksaan," ujar Dwi saat ditanyai media di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 27 Desember 2016.
Rata-rata Satgas Saber Pungli menangani lima perkara setiap pekan atau satu perkara per hari kerja. Apabila dibandingkan dengan jumlah laporan yang menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mencapai 17 ribu, pencapaian itu masih tergolong kecil.
Dwi tidak membantah minimnya jumlah penanganan perkara oleh Satgas Saber Pungli. Karena itu, ia menegaskan, Satgas akan terus berusaha memberantas praktek-praktek pungli. Apalagi nilai kerugian dari satu praktek pungli bisa mencapai miliaran rupiah.
Pada awal penangkapan, nilai pungli yang diketahui mungkin hanya Rp 500 ribu-2 juta. Tapi, jika perkara dikembangkan, nilainya bisa mencapai miliaran. “Di Pelabuhan Perak itu Rp 15 miliar," tuturnya.
Evaluasi kerja Satgas akan digelar setiap tiga bulan. Hasil evaluasi akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Hari ini, Dwi berkunjung ke Kementerian Koordinator Politik untuk berkoordinasi mengenai pembuatan evaluasi itu. Sejauh ini, kasus-kasus pungli berkaitan dengan pelayanan masyarakat, mulai retribusi, pembuatan sertifikat, hingga pengurusan perizinan.
ISTMAN M.P.