TEMPO.CO, Jakarta - Nasib bekas bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, akan ditentukan hari ini, Kamis, 1 September 2016. Terdakwa suap reklamasi Teluk Jakarta itu akan mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Ruang Atmaja lantai 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim ketua yang memutus adalah Sumpeno.
Ariesman tak sendiri. Karyawannya, Trinanda Prihantoro, juga divonis hari ini. Keduanya didakwa menyuap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
Saat sidang tuntutan, jaksa dari KPK meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Ariesman penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Trinanda Prihantoro dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Ariesman pantas mendapatkan hukuman lebih berat timbang asistenya. Sebab, Ariesman dianggap sebagai aktor intelektualnya. Sedangkan Trinanda dinilai tak terlalu berperan dalam kasus korupsi ini.
Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI