TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas kasus mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella siap disidangkan.
"Disampaikan bahwa hari Jumat, 30 Oktober 2015, ini telah dilakukan proses tahap kedua (penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka) oleh tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum atas nama Patrice Rio Capella," kata juru bicara sementara KPK, Yuyuk Andriati, kepada Tempo, Jumat, 30 Oktober 2015.
Yuyuk mengatakan, setelah pelimpahan berkas kasus ini, Rio akan tetap berada di rumah tahanan KPK. "Yang bersangkutan akan tetap ditahan di rutan KPK."
Kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, menganggap penyerahan berkas kliennya ke JPU sebagai salah satu cara KPK menggugurkan praperadilan yang diajukan Rio sebelumnya. "Praperadilan kami cabut hari ini," katanya. "Ini cara-cara penegakan hukum yang tidak etis. Mereka (KPK) takut kalah."
Sebelumnya, Jumat pagi tadi, sidang pembacaan permohonan praperadilan Rio dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang tersebut, pihak komisi antirasuah tidak hadir dan meminta agar sidang digelar dua pekan mendatang.
FRISKI RIANA