TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto menanggapi santai perihal penyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyebut pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum pada semester I 2015 menurun. "Yang jelas kami tetap semangat memberantas korupsi secara optimal," kata Amir saat ditemui di ruang Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Senin, 14 September 2015.
Amir Yanto mengatakan bahwa pasang-surut dalam menangani kasus adalah hal wajar terjadi. "Yang terpenting kami tetap semangat untuk mengungkap alat bukti perkara. Semoga atas penilaian itu kinerja kami bisa naik terus. Terima kasih atas penilaiannya," kata Amir.
Sebelumnya, ICW menyebutkan bahwa ada penurunan kinerja pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Sampai semester awal 2015 ini, aparat penegak hukum hanya mampu menaikkan 50,6 persen dari total 2.477 kasus korupsi pada tahap penyidikan ke penuntutan. Aparat penegak hukum juga masih belum berhasil menyidik semua temuan yang memiliki unsur pidana korupsi yang ditemukan BPK RI dan BPKP senilai Rp 59,8 triliun.
Kejaksaan memiliki 1.775 kasus yang berstatus penyidikan senilai Rp 15,5 triliun. Dari total kasus tersebut sebanyak 918 diantaranya atau sekitar 51 persen berhasil naik dari penyidikan ke penuntutan. Sedangkan sisanya, 857 kasus stagnan dan tetap bertahan pada tingkat penyidikan.
Sedangkan, Jampidsus Kejaksaan Agung memiliki 21 kasus yang belum kunjung naik ke penuntutan sejak ditetapkan statusnya menjadi penyidikan dalam periode 2010-2014. Nilai kerugian negara dari kelompok kasus ini mencapai Rp 838,2 miliar.
LARISSA HUDA