TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Dua orang pendemo yang bergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) ditangkap polisi karena dalam aksinya mereka membakar Selebaran-selebaran bergambar Presiden SBY dan Jusuf Kalla serta menggelar spanduk bernadakan permusuhan terhadap pemerintah.
“Mereka masih diperiksa oleh anggota kami dengan mengamankan juga selebaran dan spanduk yang bernada menghujat pemerintah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Besar kota Yogyakarta, Komisaris Polisi Pitoyo Agung Yuwono, di ruang kerjanya, Rabu (3/12).
Pembakaran dilakukan dalam unjuk rasa menuntut presiden segera mencabut Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang upah minimum.
Polisi mengatakan kedua tersangka melanggar pasal 154 KUHP tentang tindak pidana bagi perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah Indonesia. Terancam tujuh tahun penjara.
Koordinator aksi Koalisi Rakyat Bersatu, Arif Brahman menyatakan selain protes terhadap peraturan menteri itu demonstrasi mereka juga menuntut nasionalisasi aset-aset negara yang sekarang ini banyak dikuasai oleh asing harus segera dilaksanakan.
Tidak ada laporan kapan penangkapan dan unjuk rasa itu terjadi.
MUHAMMAD SYAIFULLAH