TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII Sodik Mudjahid meminta Kepolisian RI memeriksa oknum yang memberangkatkan 500-700 calon haji melalui Filipina. Hal itu untuk mengetahui bagaimana proses keberangkatan bisa berjalan. Pemeriksaan dilakukan agar keberangkatan haji lewati negara lain tidak kembali terulang.
Sedangkan untuk para jamaah yang telanjur sudah berangkat, Sodik berharap agar dibiarkan beribadah dulu. "Kami bersyukur mereka tidak diusut (pemerintah Filipina), ucap politikus asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu saat dihubungi, Ahad, 11 September 2016.
Menurut Sodik, keberangkatan calon jamaah haji lewat negara lain bukan kasus baru. Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima laporan keberangkatan calon haji Indonesia dari negara lain sejak tiga tahun lalu. Namun laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.
Ke depan, pemerintah diminta untuk lebih serius mengurusi persoalan keberangkatan jamaah haji. Komisi VIII DPR RI, lanjut Sodik, meminta agar dibentuk satuan tugas (Satgas). Tujuannya ialah mencari solusi agar daftar antrean keberangkatan haji bisa terpangkas.
Baca: Ada Haji Ilegal, Diusulkan Satgas Pencari Solusi
Sodik mengatakan persoalan ibadah haji saat ini ialah ada pada waktu keberangkatan. Para jamaah yang menunggu terlalu lama tergiur untuk berangkat secepatnya. "Kalau dulu kan persoalan ada pada biaya. Sekarang masalahnya ada pada waktu keberangkatan," ucapnya.
Pembentukan Satgas saja tidak cukup. Sodik mendesak Kementerian Agama agar lebih giat lagi mendidik para calon jamaah haji agar berangkat sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab bila berangkat melalui jalur non kuota, pemerintah tidak ada bertanggung jawab bila muncul permasalahan. "Mereka ilegal, tidak tercatat (dalam kuota)," kata Sodik.
Contoh kasus jamaah haji yang berangkat secara ilegal ialah mereka yang ditahan (overstay) oleh otoritas Arab Saudi. Menurut Sodik, para jamaah ini memanfaatkan kuota tenaga kerja atau kunjungan bisnis. Ia mengatakan mereka boleh masuk ke Arab Saudi tapi dilarang menunaikan ibadah haji.
Baca:7 Orang Tersangka Kasus Jamaah Haji Ilegal, Siapa Mereka?
Kementerian Luar Negeri menyebut ada 229 warga negara Indonesia yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi. Mereka ditahan karena memasuki Mekkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh atau izin beribadah haji dari otoritas Saudi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan sedang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani masalah sindikat haji. Retno menuturkan telah berbagi tugas dengan Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Paling penting saat ini tugas pemerintah untuk memproteksi warga negaranya," ucap Retno di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat kemarin.
Berikutnya, aparat penegak hukum akan menyelidiki kasus keberangkatan jamaah haji Indonesia dari negara lain. Pemerintah, kata Retno, tidak ingin masalah itu kembali terjadi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan ada sekitar 500 hingga 700 jamaah haji Indonesia tahun ini yang menggunakan paspor Filipina. Ia menilai salah satu alasan mereka nekat menempuh jalur ilegal ialah terbatas kuota haji di Indonesia. Sementara kuota haji di Filipina banyak yang tidak terpakai.
Hal ini dimanfaatkan oleh beberapa biro perjalanan wisata untuk mengambil keuntungan dengan menipu para calon haji asal Indonesia. Polri sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus 177 jamaah haji yang gagal berangkat dari Filipina. "Kemungkinan tersangka bertambah bisa saja," kata juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Baca:Kapolri: Sembilan Calon Haji di Filipina Segera Dipulangkan
ADITYA BUDIMAN