TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperluas jumlah wilayah lahan moratorium izin pengelolaan hutan menjadi 191.706 hektare. Perubahan ini tertuang dalam surat revisi kesepuluh atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) per 20 Mei 2016.
"Luas areal penundaan pemberian izin baru menjadi 65.277.819 hektare. Luas ini bertambah 191.706 hektare dari revisi kesembilan," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang saat jumpa pers di gedung Kementerian LHK, Rabu, 25 Mei 2016.
Awang mengatakan revisi kesepuluh ini merupakan upaya pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Tata kelola yang baik diharapkan mampu menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Upaya ini mulai dilakukan pada 2011 dengan turunnya Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011. Kemudian, dilanjutkan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2013. Terakhir, Inpres Nomor 8 Tahun 2015. Dari data KLHK, dalam setahun terakhir, pemerintah terus menambah luas lahan moratorium izin pengelolaan hutan.
Perubahan tersebut dibuat karena beberapa hal, mulai adanya pembaruan data perizinan, pembaruan data bidang tanah, hingga perkembangan tata ruang.
Selain itu, terdapat data yang baru terkonfirmasi perizinannya, yang terbit sebelum turunnya Inpres Nomor 10 Tahun 2011. "Adanya pengurangan hasil survei lahan gambut juga berpengaruh," kata Awang.
Dengan revisi ini, ia mengimbau pemimpin-pemimpin daerah menerbitkan rekomendasi dan penertiban izin lokasi baru. Rekomendasi itu harus didasarkan pada hasil look revisi terbaru.
EGI ADYATAMA