Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penentuan Keabsahan Parpol di Tangan Depkeh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penentuan sah-tidaknya suatu partai berada di tangan Departemen Kehakiman dan HAM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengambil peran memverifikasi setiap partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu. “Jadi mereka diseleksi berdasarkan UU Pemilu. Sementara seleksi sebagai parpol dengan UU Partai Politik,” ujar anggota KPU Anas Urbaningrum saat dihubungi Tempo News Room di Jakarta, Jumat (11/1). Itu ditanyakan berkait munculnya parpol kembar seperti terjadi di tubuh PKB dan PPP. Verifikasi yang dilakukan KPU, Anas melanjutkan, adalah secara administrasi dan faktual untuk menentukan sebuah partai politik menjadi partai politik peserta pemilu atau tidak. Sementara kalau ternyata parpol itu tidak memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU Pemilu, mereka tetap sebagai partai politik, hanya tidak ikut pemilu. Anas mencontohkan pada pemilu 1999, yang mendaftar sebagai peserta pemilu 141 parpol. Namun setelah dilakukan verifikasi, yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu ternyata hanya 48 parpol. Idealnya, kata Anas lagi, proses seleksi terhadap partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu selesai satu tahun menjelang pemilu. “Supaya parpol itu memiliki cukup waktu untuk mensosialisasikan platform dan programnya ke publik,” kata dia. Menyinggung mengenai UU Pemilu yang masih belum selesai, Anas mengatakan bahwa saat ini draftnya sudah ada di DPR. Seandainya tidak ada perubahan, maka UU Pemilu yang dipakai untuk mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu 2004 adalah UU Pemilu Tahun 1999. “Tapi semangatnya sih kita akan pakai UU Pemilu yang baru,” tutur Anas. (Deddy Sinaga)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

37 detik lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 menit lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

3 menit lalu

Beyonce. Instagram/@beyonce
Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.


BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

5 menit lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.


Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

12 menit lalu

Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.


Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

15 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.


Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

16 menit lalu

Logo Kadin. Diambil dari kadin.id
Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.


Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

18 menit lalu

Mikha Angelo dan Gregoria Mariska Tunjung. Foto: Instagram Mikha Angelo.
Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.


Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

22 menit lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

30 menit lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai