TEMPO.CO, Jakarta - Putusan terpidana kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terpidana Budi Mulya sudah berkekuatan hukum tetap. KPK juga sudah memindahkan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, kemarin.
Lalu kapan KPK menjerat pihak-pihak yang disebut dalam putusan perkara Century? "Kami tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar perkara lagi. Lalu diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagiamana," ujar Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi di kantornya, Rabu, 29 April 2015.
Selain itu, kata dia, tim KPK belum menjadwalkan gelar perkara Century. "Saya belum menerima salinan lengkapnya."
Hakim Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Budi melakukan iktikad tidak baik dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Akibatnya, negara rugi Rp 8,012 triliun.
Selain pidana penjara 15 tahun, Budi juga didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Kasasi ini diputuskan dengan suara bulat atau tidak ada dissenting opinion (perbedaan pendapat).
Dalam putusan tingkat pertama disebutkan bahwa jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia terlibat dalam pemberian FPJP maupun penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Mereka adalah Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede. Satu lagi nama yang disebut adalah mantan wakil presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI.
Johan mengaku akan mempelajari dulu putusan lengkapnya sebelum menentukan langkah selanjutnya. "Harus dibaca dulu lengkap dan diekspose internal," katanya.
LINDA TRIANITA