Baha'i adalah agama yang berdiri sendiri dan bukan aliran atau sekte dari agama apa pun. Agama ini telah dianut di 191 negara dan memiliki perwakilan formal non-pemerintahan di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, agama ini pertama kali masuk sekitar tahun 1885 dan kini tersebar di 28 provinsi.
Sebagai agama yang mandiri, Baha'i memiliki Pembawa Wahyu, kitab suci, hukum-hukum, dan tata peribadatannya sendiri. Inti ajaran Baha'i menyangkut keesaan Tuhan, ketunggalan umat manusia, dan visi perdamaian dunia. Para pemeluknya tidak terlibat dalam politik praktis dan menyatakan kesetiaan terhadap pemerintahan yang sah. (Baca: Kontroversi Agama di KTP Bisa Jadi Bola Politik )
Keberadaan para pemeluk agama Baha'i kembali diperbincangkan setelah Kementerian Dalam Negeri menyurati Kementerian Agama untuk meminta pandangan. Langkah itu diperlukan agar pemerintah dapat memfasilitasi hak dan layanan kependudukan mereka sesuai sistem administrasi kependudukan.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin sempat menyinggung sikapnya lewat akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin pada Juli 2014 lalu. Menurut dia, Baha'i merupakan agama yang dilindungi konstitusi. Karena itu, umat Baha'i mestinya berhak mendapat pelayanan kependudukan yang sama seperti pemeluk agama lain. (Baca juga: Lukman Hakim Tak Resmikan Baha'i sebagai Agama)
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler:
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi