Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Pilkada oleh DPRD Tak Transparan & Akuntabel  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gedung DPR. TEMPO/Tony Hartawan
Gedung DPR. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan partai politik justru menjadi kontributor utama potensi korupsi terkait dengan wacana pemilihan umum kepala daerah secara tidak langsung.

Dinamika yang terjadi di parlemen perihal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, merupakan representasi seluruh parpol. (Baca: UGM Sarankan Penundaan Pembahasan RUU Pilkada)

"Setelah kami kaji, justru dinamika yang terjadi di parlemen hanya problem hilir. Masalah utama yang ada di hulu adalah peran parpol," kata Bambang melalui pesan pendek, Kamis, 25 September 2014.

Menurut Bambang, parpol dan anggotanya otomatis akan punya karakter kolutif dan kolusif jika di dalam partai tidak bisa dibangun sistem yang transparan dan akuntabel. (Baca: Dinasti Politik Dibatasi di RUU Pilkada)

"Kredibilitas parpol seperti itulah yang menimbulkan potensi korupsi yang paling signifikan dalam sistem pemungutan suara tidak langsung," kata Bambang.

Siang ini, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada. Dampaknya ada dua. Pertama, yaitu pemungutan suara pilkada dilakukan secara tidak langsung alias diserahkan ke DPRD. Opsi kedua adalah pemungutan dilakukan secara langsung oleh rakyat. (Baca: PPP Tegaskan Pilih Pilkada Melalui DPRD)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi Merah Putih yang berseberangan dengan kubu pasangan presiden-wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla, berkeras mendukung opsi pemilihan lewat DPRD.

Meskipun begitu, di atas kertas, Koalisi Merah Putih punya 273 kursi parlemen, kalah dibanding poros Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--penyokong Jokowi-Kalla, yang mendukung pemilihan langsung dengan 287 kursi jika ditambah Partai Demokrat.

MUHAMAD RIZKI

Berita lain:
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

5 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

5 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

5 jam lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

8 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tersangka Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Sahat untuk pemeriksaan kasus suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana belanja hibah untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan dalam APBD tahun 2020-2021 Pemerintah Provinsi Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Ijon Fee Dana Hibah Jatim, Politikus Golkar Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim non-aktif Sahat Tua Simanjuntak.


Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

2 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Pertemuan Tahanan KPK dengan Oditur TNI, ICW Minta Dewas Periksa CCTV di Lantai 15

ICW mendesak agar Dewas KPK benar-benar menggali sosok pimpinan KPK yang bermain atas pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

2 hari lalu

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Lakukan Klarifikasi soal Pertemuan Oditur TNI dan Dadan Tri Yudianto

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengakui dirinya mengizinkan pertemuan Nazali Lempo dengan Dadan Tri Yudianto.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

4 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek dugaan korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.