TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar menginginkan semua koruptor yang menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat dicabut hak politiknya. Menurut dia, pencabutan hak itu untuk mencegah mereka mencalonkan diri kembali.
"Karena ada beberapa koruptor yang kembali terpilih terus dilantik," kata Artidjo di ruangannya, Kamis, 18 September 2014. "Rakyat sudah memilih, tapi dia koruptor ini, kan, ironi demokrasi dan juga merampas hak rakyat yang sudah memilihnya." (Baca: Artidjo Ternyata Pernah Laporkan Busyro ke Polisi)
Pernyataan Artidjo itu menyinggung terdakwa kasus suap impor daging yang juga bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur V. (Baca: Akan Disantet, Foto Artidjo Dibawa ke Banten)
Artidjo memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun dari 16 tahun kepada Luthfi dalam putusan kasasinya. Hak politik Luthfi juga dicabut untuk dipilih. Dia berharap nantinya tidak ada lagi koruptor yang terpilih dan dilantik karena akan mencederai demokrasi.
"Pencabutan hak politik khusus untuk koruptor yang menggunakan jabatannya sebagai bahan transaksional," ujarnya. "Tapi, kalau jabatan hanya untuk korupsi biasa dan bukan jabatan poltik, tidak tepat dicabut hak politik." (Baca: Kriteria Hakim Bemartabat Rendah Versi Artidjo)
REZA ADITYA
Terpopuler
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Airport Tax Wajib Masuk Tiket
Asuransi Pertanian, Premi Petani Rp 180 Ribu/Ha
Airsia Tambah Dua Rute dari Medan Oktober Ini
Krakatau Minta Tax Holiday untuk Anak Perusahaan