TEMPO.CO, Yogyakarta - Pelantikan bekas Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Idham Samawi, menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat 204-2019 belum jelas menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum menangguhkan pelantikan tiga legislator terpilih lantaran berstatus tersangka korupsi.
Idham Samawi saat ini berstatus tersangka kasus korupsi dana hibah klub sepak bola Persiba Bantul senilai Rp 12,5 miliar. Ketua PDI Perjuangan DIY Bambang Praswanto mengatakan belum mendapat kabar bahwa satu dari tiga legislator terpilih yang terancam tak dilantik itu adalah Idham Samawi. “Belum ada (kabar tentang) itu,” katanya, Kamis, 18 September 2014 siang. (Baca: KPU Tetap Lantik Anggota DPR yang Dipecat Golkar)
Di jajaran pengurus pusat PDI Perjuangan, Idham menjabat Ketua Bidang Keanggotaan, Kaderisasi, dan Rekrutmen. Sebelumnya, ia merangkap sebagai Ketua PDI Perjuangan DIY. Dia digantikan oleh Bambang Praswanto sebagai pimpinan partai banteng di DIY pada Jumat, 5 September 2014. “Itu bukan karena Idham sebagai tersangka,” kata Bambang menyebutan alasan penggantian Idham.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Hubungan Masyarakat KPU DIY Farid Bambang Siswantoro mengatakan kabar permohonan penangguhan pelantikan anggota DPR terpilih itu masih berkembang di media. Ia belum mendapat kepastian bahwa satu dari tiga orang itu adalah legislator terpilih asal daerah pemilihan DIY, Idham Samawi. “Kami baru saja koordinasi dengan KPU pusat tentang pilkada, tapi tak ada kabar itu,” katanya.
ANANG ZAKARIA
Terpopuler:
Jokowi Disebut Ingkar Janji, Ini Pembelaan Ruhut
Gerindra Kumpulkan 5.000 Kadernya Akhir Pekan Ini
Ahok Pilih Nachrowi Jadi Wagub, Lupa 'Haiya, Ahok'
Paham Ini Jadi Cikal-Bakal ISIS
Ahok Mau Bikin Razia Parkir Liar Tambah Seru