Bukan hanya BPK, Satuan Pengawas Internal TVRI pada April lalu juga menemukan sejumlah program yang dibeli tak diproduksi di dalam negeri dan sifat kepublikannya minim. Padahal, TVRI adalah televisi publik.
Pertengahan November lalu, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syafrudin mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang dalam kaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan program siap siar di TVR. “Semua pihak yang dimintai keterangan datang dengan sukarela,” kata Syafrudin kepada Tempo.
Anggaran program ini berasal dari APBN 2012. Paket itu dipasok delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, perusahaan milik aktor Betawi, Mandra Naih. Kejaksaan sendiri, menurut Syafrudin, menyelidiki dugaan penyimpangan itu sejak awal Januari. Dari 17 orang yang diperiksa, sembilan adalah pejabat TVRI dan selebihnya adalah rekanan. Namun, Syafrudin enggan menyebutkan nama-nama yang sudah diperiksa. “Status kasus ini masih penyelidikan,” katanya.