Modus penipuan Franz dan Releif, yakni menawarkan 1 ton emas dengan uang muka Rp 1,5 miliar. Setelah pembayaran, pembeli diberi 2 kilogram emas lantakan. Emas lantakan itu dibeli dengan uang muka pembeli di toko emas Solo.
Jika pada pembayaran dengan waktu yang ditentukan untuk 1 ton emas tidak bisa lunas, sisa uang muka itu hangus. "Orang tertarik membeli 1 ton lunas karena diiming-imingi diskon 15 persen," kata Joko, yang menduga masih banyak warga yang membeli emas dari PT Intan Cahaya Sakti, tapi belum melapor.
Modus penipuan itu, sebenarnya tersamarkan dengan perjanjian pembelian 1 ton emas. Sebab, untuk melunasi uang 1 ton emas itu sangat tinggi. Jika asumsinya 1 kilogram emas lantakan Rp 500 juta, nilai 1 ton emas mencapai Rp 500 miliar.
Bahkan untuk meyakinkan calon pembeli, ada surat pernyataan dari Releif sebagai konsultan hukum, tentang persediaan emas 1-50 ton dan tidak bermasalah atau bersengketa dengan pihak mana pun.
Janji penjual emas itu, jika emas lantakan itu palsu, sisa uang muka dikembalikan dan kerugian pembeli diganti 10 kali lipat. Pembayaran dalam transaksi itu, melalu rekening pribadi Franz dan istrinya, juga pembayaran tunai. "PT-nya juga tidak ada legalitasnya," kata dia.
Kemungkinan tersangka lain