Dalam pemilu kepala daerah itu, Indra Putra (calon wakil bupati) berpasangan dengan Hardiman (calon bupati). Keduanya menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kampar ke Mahkamah Konstitusi karena tidak diloloskan ikut pemilihan. Namun, gugatan ini kandas setelah majelis hakim, dengan Akil sebagai salah satu anggota, menolak permohonan calon dari jalur independen itu pada 10 November 2011.
Tanpa kontrak tertulis, kerja sama itu dimulai. Menurut Indra, Akil mengirim uang sesuai dengan jumlah batu bara yang diangkut. Besarnya Rp 150-200 juta sekali transfer. Pengirimnya bukan Akil sendiri, melainkan beberapa orang yang namanya tak lagi diingat Indra. Kerja sama berakhir pada Maret 2011, saat Indra menjual perusahaan miliknya, PT Quasar Inti Nusantara.
Dia kemudian melunasi kewajibannya kepada Akil, yang minta dana Rp 2 miliar itu dikirimkan ke rekening nomor 146.0098899888 milik CV Ratu Samagat di Bank Mandiri.
Sumber Tempo mengatakan kerja sama penempatan uang di pihak lain ditengarai menjadi modus Akil dalam mencuci uang hasil korupsi. Dalam kasus Indra, “Uang itu dikirimkan oleh orang yang kuat diduga tengah beperkara di Mahkamah Konstitusi.” Akil, lewat kuasa hukumnya, Tamsil Sjoekoer, mengaku tidak kenal dan tak pernah bertemu dengan Indra Putra. “Pak Akil juga tidak pernah berbisnis dengan dia,” ucap Tamsil.
SETRI YASRA | MARIA RITA HASUGIAN | SOETANA MONANG | SUBKHAN