Selain nama itu ada 19 nama "Penduduk 2" yang tercantum di 4 desa di Kabupaten Bogor, 1 desa di Kabupaten Bandung, 1 desa di Garut, 1 desa di Kabupaten Tasikmalaya, 5 desa di Kabupaten Karawang, serta 4 kelurahan di Kota Depok. Nama "Penduduk 1" dan "Penduduk 2" itu punya NIK dan NKK yang identik.
Ferdhiman mengatakan, pihaknya sudah meminta KPU kabupaten/kota setempat untuk mengecek nama itu di lapangan. Dan semua nama pemilih "Penduduk 1" dan "Penduduk 2" itu akhirnya dicoret dari daftar pemilih karena tidak ditemukan. "Mungkin tereplika oleh sistem atau apa, kita gak tahu. Tapi kita tidak mempersoalkan penyebab. Kita cek saja ada atau tidak," kata dia.
Dalam Rapat Koordinasi yang diikuti semua perwakilan KPU kabupaten/kota itu, KPU Jawa Barat meminta tiap daerah untuk saling mengecek dan memeriksa nama pemilih ganda yang tercantum dalam daftar pemilih di kabupaten/kota tetangganya di Jawa Barat. Khusus yang domisilinya di luar Jawa Barat, nama itu disetorkan pada KPU Jawa Barat untuk diperiksa pada daftar pemilih di provinsi yang bersangkutan.
Seluruhnya terdapat lebih dari 12 ribu nama yang ditemukan ganda, baik tercantum ganda di level kecamatan, kabupaten/kota, hingga beda provinsi. Jumlah pemilih ganda paling banyak ditemukan di Kota Bandung yakni 3.829 nama, menyusul Majalengka dengan 1.538 nama pemilih. Sementara perwakilan KPU Kabupaten Bekasi melaporkan tidak menemukan nama ganda, kendati kabupaten/kota lain melaporkan ada nama pemilihnya yang tercantum juga di Kabupaten Bekasi.
Dalam Rapat Koordinasi itu mayoritas KPU kabupaten/kota sudah mengantungi surat pernyataan akan memilih di tempat asalnya.
Komisioner Kota Bandung Heri Sapari mengatakan, saat ini pihaknya masih menyisir nama pemilih ganda itu. Hasil sementara ada 692 orang pemilih ganda namanya tercantum di 23 kabupaten/kota di Jawa Barat. Untuk selebihnya, KPU Kota Bandung baru menyisir 1.048 nama pemilih ganda yang tercantum ganda di 12 kecamatan di Kota Bandung.
Heri mengatakan, data ganda yang disisir itu berupa data identik nama, alamat, NIK, dan NKK. "Proses pembersihan atau pencabutan itu dari bawah, dari tingkat PPK dibantu PPS mendatangani pemilih yang terdaftar ganda itu. Dan diminta surat pernyataan mau memilih di mana," kata dia.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap di masing-masing kabupaten/kota dijadwalkan tanggal 1 November 2013 nanti. Sementara rekapitulasi daftar pemilih di level provinsi pada 2 November 2013. Hasilnya akan disetorkan dalam Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap yang akan digelar KPU RI pada 4 November 2013 nanti.
AHMAD FIKRI
Berita terkait:
KPU Resmi Tunda Penetapan DPT Nasional
KPU Diminta Tunda Penetapan Daftar Pemilih
Anggaran KPU Rp 15 Trilliun Resmi Disahkan
Survei, Elektabilitas Demokrat Terus Merosot