Sebelumnya, dua saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan berbeda pendapat soal dugaan pelanggaran kampanye terbuka yang didakwakan kepada Sutiyoso. Saksi ahli Hasyim Asyarie dari Universitas Diponegoro, yang juga mantan anggota KPU Jawa Tengah, menyatakan bahwa yang dilakukan Sutiyoso memenuhi unsur kampanye rapat umum serta mendahului jadwal. Mestinya, kampanye rapat umum hanya diperbolehkan pada 16 Maret-5 April 2014.
Adapun saksi ahli Eddy O.S. Hiariej, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, berpendapat, apa yang dilakukan Sutiyoso bukan bentuk pelanggaran pemilu. Pelanggaran pemilu hanya ada dua, yakni penggelembungan suara (election fraud) dan praktek kampanye menggunakan fasilitas negara (corrupt campaign practice).
Menurut Eddy, pelanggaran pemilu harus bersifat formal, bukan materiil. Karena itu, kata dia, acara yang dihadiri Sutiyoso adalah halalbihalal, bukan rapat umum, sekalipun ada unsur kampanye yang dilakukan Sutiyoso.
Acara yang dipersoalkan itu bertempat di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Kota Semarang, pada 1 September 2013. Di sana, Sutiyoso berorasi pada acara halalbihalal yang diselenggarakan PKPI Kota Semarang. Dalam orasinya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajak massa yang hadir untuk memilih PKPI pada Pemilu 2014 nanti.
SOHIRIN
Topik Terhangat:
Prabowo Subianto | FPI Geruduk Lurah Susan | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten | Suap Akil Mochtar
Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Pengedar Foto Bugil Polwan Lampung Mantan Pacar
Heru Sulastyano Ditangkap di Rumah Istri Mudanya?
Ayah Korban Kasus Video SMP 4: Anak Saya Ketakutan
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah