Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai Ganja, Anggota Dewan Diganjar 7 Bulan Penjara

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti ganja di dalam kemasan saat gelar perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). TEMPO/Tony Hartawan
Petugas kepolisian memperlihatkan barang bukti ganja di dalam kemasan saat gelar perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (13/3). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tasikmalaya, Ate Durangga, dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis, 21 Maret 2013. "Terdakwa juga wajib membayar denda Rp 500 ribu," kata jaksa penuntut umum, Husen Oei, di persidangan yang dipimpin hakim Agus Pancara.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan hukuman anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya itu, di antaranya melawan program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan Ate. "Terdakwa tak berbelit-belit (memberi keterangan di persidangan), menjadi tulang punggung keluarga, dan punya anak kecil. Yang bersangkutan juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan," ujar Husen.

Ate Durangga akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan ini.  "Kami minta waktu satu minggu," kata kuasa hukum Ate, Wawan Setiawan.

Menurut Wawan, banyak hal yang meringankan Ate. Selain itu, Ate tidak mengonsumsi ganja saat penggerebekan pada Selasa, 1 Januari 2013. Namun, dia mengakui Ate pernah mengonsumsi ganja. "Kita juga ingin keringanan. Dia (Ate) kooperatif, punya tanggungan keluarga," ujar dia.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Husen Oei mengatakan tuntutan itu merupakan kumulatif karena Ate mengonsumsi narkotika dan psikotropika. "Itu kumulatif, hukuman konsumsi ganja sudah termasuk," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ate dan empat rekannya digrebek di kamar sebuah hotel di Kota Tasikmalaya, Selasa, 1 Januari 2013. Saat itu petugas menemukan obat-obatan psikotropika dan puntung ganja.

Setelah dites urin, Ate positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika. Persidangan akan dilanjutkan Rabu, 27 Maret 2013 dengan agenda pembelaan atau pledoi Ate.

CANDRA NUGRAHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

2 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

3 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

3 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

4 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

25 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

41 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

42 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.