TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan kepolisian sudah menetapkan 10 tersangka dalam kerusuhan di Batam. Kesepuluh orang ini diduga memiliki peranan penting dalam kerusuhan yang berlangsung Senin malam lalu itu.
Polisi sebelumnya menangkap dan memeriksa 32 orang yang terdiri dari 28 orang dari kelompok berinisial B dan empat orang dari kelompok TF. "Dari kelompok B ada enam orang sebagai tersangka dan empat orang lainnya dari kelompok TF," kata Saud ketika dihubungi pada Rabu, 20 Juni 2012.
Saud menuturkan polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu siapa dalang bentrok yang menewaskan satu orang dan melukai 10 orang itu. Menurut Saud, kondisi Batam sudah kembali normal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Riau, Hartono menjelaskan, kasus ini berawal dari sengketa lahan seluas 4,3 hektare di Pantai Stres, tak jauh dari Hotel Planet. Lahan strategis yang berdampingan dengan pelabuhan khusus Harbour Bay itu dimiliki mitra usaha PT Lord Way Accommodation Engineering dan PT Hyundae Metal Indonesia. Belakangan, kedua perusahaan saling klaim kepemilikan di Pengadilan Negeri Batam.
Pada 14 Juni lalu, pengadilan memenangkan PT Lord Way. Perusahaan ini akhirnya meminta kelompok B menjaga keamanan lahan tersebut. "Perpindahan pemilik lahan mengakibatkan ketidakpuasan kelompok TF (yang disewa Hyundae) sehingga menyerang kelompok B," kata Saud.
Wali Kota Batam Drs Ahmad Dahlan mengatakan penyerangan Hotel Planet, Batam, oleh sekelompok orang itu bukanlah pertikaian antarkelompok, apalagi suku, agama, dan ras. Ia meminta masyarakat di Batam tidak terpancing oleh provokasi pihak tak bertanggung jawab.
SYAILENDRA
Berita Lainnya
Warga Timika Gelar Ritual Damai Usai Perang Panah
Perang Suku di Sumba, Satu Tewas
Pasca Penyerangan, Situasi Arso Lima Papua Mencekam
Perang Tanding di Sumba, Satu Orang Tewas
Dewan Timika akan Buat Peraturan Daerah Larang Perang Adat