Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Sumatera Selatan Disidang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Palembang: Persidangan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, Adjis Saip digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1). Selain didampingi pengacaranya, Dahlan Kadir, Adjis Saip juga mendapat dukungan dari puluhan pegawai sekretariat DPRD Sumatera Selatan dan beberapa anggota dewan seperti Umar Burniat dan Zamzami Ahmad. Sementara di luar gedung, tampak masyarakat ingin sekali melihat sidang kasus bagi-bagi uang dana operasional anggota dewan sebesar Rp. 7,5 milyar dengan terdakwa mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Selatan itu. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Tahaharudin mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2003 terdakwa telah memerintahkan Sekretaris Dewan, Abdul Shobur untuk membuat surat keputusan otoritas (SKU) kepada Gubernur Sumatera Selatan, meminta Rp. 100 juta per anggota dewan (total Rp. 7,5 miliar). Permintaan itu tanpa konsultasi dan dengar pendapat dengan pimpinan DPRD lainnya. Pada 29 Januari 2003, gubernur menerbitkan SKU dengan nomor 039/M/2003 sebesar Rp 7,5 miliar yang terdapat dalam APBD 2003 Sumatera Selatan. "Padahal, tidak dirinci secara jelas apa kegunaan uang operasional Rp. 7,5 miliar itu. Rupanya uang itu dibagi kepada 75 anggota dewan yang masing masing mendapat Rp. 100 juta: Rp. 25 juta untuk mencicil rumah di komplek PON Jakabaring yang dipotong langsung oleh bendahara rutin DPRD Sumsel dan Rp. 75 juta disimpan masing-masing anggota dewan," kata jaksa penuntut umum. Sidang kali ini hanya membacakan dakwaan terhadap terdakwa Adjis Saip yang hanya berlangsung 30 menit. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan (12/1), dengan agenda membacakan eksepsi. Arief Ardiansyah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 menit lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

3 menit lalu

Casio merilis jam tangan BDG-10K untuk peringatan 30 tahun merek Baby-G (Dok. Casio.com)
30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.


Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

4 menit lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Guinea pada 9 Mei, Ini yang Akan Dilakukan Shin Tae-yong untuk Persiapan

Shin Tae-yong mengungkapkan apa saja yang akan dilakukannya untuk persiapan laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea setelah kekalahan atas Irak.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

6 menit lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

8 menit lalu

Beyonce. Instagram/@beyonce
Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.


BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

9 menit lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.


Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

16 menit lalu

Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.


Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

19 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.


Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

20 menit lalu

Logo Kadin. Diambil dari kadin.id
Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.


Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

22 menit lalu

Mikha Angelo dan Gregoria Mariska Tunjung. Foto: Instagram Mikha Angelo.
Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.